Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Tiga Pengguna Narkoba di Martubung

Avatar photo
191
×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Tiga Pengguna Narkoba di Martubung

Sebarkan artikel ini

Belawan, AFJNews.online – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Kamis (14/8), petugas berhasil menangkap satu pengedar dan tiga pengguna narkotika di Kampung Bahari, Kelurahan Martubung.

Keempat tersangka yang diamankan yakni Syahril (54) sebagai pengedar, serta Anita (50), Ilham (40), dan Tabri (35) sebagai pengguna narkotika.

Baca Juga :  DARI RUANG KERJA KE GARIS DEPAN BENCANA, DANKODAERAL I DAN BUPATI ACEH TAMIANG PERKUAT SINERGI UNTUK MASYARAKAT

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Senin (18/8) menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan warga, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat digerebek, tersangka Syahril sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan,” ujar AKP Ismail Pane.

Baca Juga :  Kegiatan PETI Merusak Lingkungan di Desa Padang Kelapo, RT 05, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 2 plastik klip shabu, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet warna krim hijau, 1 pipet ujung runcing, 1 timbangan elektrik, serta uang tunai Rp. 95.000,-.

Baca Juga :  Penemuan Pria Tergeletak di Pinggir Jalan, Polsek Sei Kepayang Bertindak Cepat Selamatkan Korban

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar narkoba sekaligus memberikan perhatian khusus bagi pengguna agar dapat direhabilitasi.

“Saat ini keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Untuk para pengguna, nantinya akan kami arahkan pada program rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

banner 468x60
Example 120x600