Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Tiga Pengguna Narkoba di Martubung

Avatar photo
118
×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Tiga Pengguna Narkoba di Martubung

Sebarkan artikel ini

Belawan, AFJNews.online – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Kamis (14/8), petugas berhasil menangkap satu pengedar dan tiga pengguna narkotika di Kampung Bahari, Kelurahan Martubung.

Keempat tersangka yang diamankan yakni Syahril (54) sebagai pengedar, serta Anita (50), Ilham (40), dan Tabri (35) sebagai pengguna narkotika.

Baca Juga :  Klarifikasi: Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Senin (18/8) menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan warga, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat digerebek, tersangka Syahril sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan,” ujar AKP Ismail Pane.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Patroli Jalan Kaki Antisipasi Tawuran Susulan di Bagan Deli

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 2 plastik klip shabu, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet warna krim hijau, 1 pipet ujung runcing, 1 timbangan elektrik, serta uang tunai Rp. 95.000,-.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Terduga Pelaku Tawuran di Jalan Selebes, Kapolres Beri Himbauan Keras

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar narkoba sekaligus memberikan perhatian khusus bagi pengguna agar dapat direhabilitasi.

“Saat ini keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Untuk para pengguna, nantinya akan kami arahkan pada program rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

banner 468x60
Example 120x600