Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan

Avatar photo
114
×

Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJNews.online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maria Ulfa, Lingkungan III, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Kejadian ini dilaporkan pada 7 Juli 2025 oleh korban bernama Ruslan Aritonang (55).

Dalam peristiwa tersebut, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil empat unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo Y93 warna biru, Oppo warna hijau, Realme C11 warna hitam, dan Tecno Spark Go warna abu-abu silver. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 2.350.000 yang tersimpan di dalam tas putih.

Baca Juga :  Pemdes Pasir Barat Gelar Musyawarah Desa (MusDes) Pembahasan Dan pengesahan RKPDES Tahun anggaran 2026 DU RKPDES tahun 2027

Pelaku juga mengambil Uang dari bungkusan plastik yg tergantung di dinding ruang tamu yg di dalamnya ada terdapat dompet yg berisikan uang tunai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku RAS (18), warga Kampung Teladan. Pelaku ditangkap pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.

Baca Juga :  Pesantren Quantum Idea Sambut Tahun Baru Islam 1447 H : Dengan Semangat Hijrah Mari Tumbuh Menjadi Insan Pembelajar yang Berakhlaq Qur'ani

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelni, SH, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras yang dipimpin IPDA Asido Nababan, S.H., M.H. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Peringati Hari Jadi Reserse ke-78, Salurkan Bantuan ke Dua Panti Asuhan

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo warna biru. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini diproses sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

banner 468x60
Example 120x600