Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polres Asahan Ungkap Kasus Penggelapan Dump Truck, Pelaku Diamankan di Deli Serdang

Avatar photo
11
×

Polres Asahan Ungkap Kasus Penggelapan Dump Truck, Pelaku Diamankan di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online — Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria bernama LPJ (31), warga Dusun Darul Aman Timur, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Suleman (66), seorang wiraswasta asal Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Asahan pada 14 Juli 2025, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/530/VII/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT. Dalam laporannya, Suleman mengaku bahwa pelaku yang merupakan anggota kerja di usahanya telah membawa kabur 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi tahun 2008 dengan nomor polisi BK 8526 VV, tanpa mengembalikannya.

Baca Juga :  Albert Hutagaol: Sudahkah Hukum Indonesia Dijalankan Dengan Baik...??

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam, 22 Juli 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pelaku yang diberi kepercayaan oleh korban untuk mengoperasikan kendaraan, justru tidak mengembalikan unit tersebut dan diduga telah menjual mobil tersebut untuk dijual per bagian.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan melakukan penyelidikan intensif dan bekerja sama dengan satreskrim deli serdang Hingga akhirnya, pada Selasa 29 Juli 2025 pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Kabaglog Polresta Tangerang Gelar Kegiatan Sosial Hari Bhayangkara ke-79 dengan Mengunjungi Panti Lansia Berdikari

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui yang awalnya saat menelpon korban pelaku mengaku dirampok ternyata setelah ditangkap dan di introgasi pelaku mengakui perbuatannya, pelaku sudah menjual mobil dump truck milik korban. Bersama dengan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• 1 unit mobil Mitsubishi dump truck BK 8526 VV (dalam kondisi terpotong),
• 1 unit mobil Daihatsu Zebra BK 8225 ND,
• 1 tabung gas 5 kg warna hijau,
• 1 tabung gas untuk mesin las potong lengkap dengan alat-alat pemotong besi,
• potongan bak dump truck.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Asahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami keterkaitan sejumlah kendaraan dan barang bukti lain yang ditemukan di gudang milik pelaku dengan dugaan tindak pidana serupa.

Baca Juga :  Warga Turun Kejalan Menghadang Eksekusi Lahan Yang Dilakukan PN Medan Di Medan Deli

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelni, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke proses hukum lebih lanjut, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Asahan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Kapolres.

banner 468x60
Example 120x600