Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Surat laporan yang dilayangkan Amman Munthe tertanggal 19 Mei 2025 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di hutan Hajoran, Desa Hatapang – Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini menjadi sorotan. Banyak pihak yang menduga bahwa laporan tersebut bukan murni untuk menegakkan hukum, melainkan sebagai dalih untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak Tim Gakkum LHK Sumut dengan terduga para mafia kayu lokal.
Kecurigaan ini muncul menyusul adanya informasi bahwa pasca laporan tersebut, tanggal 4 dan 5 Juni 2025 tim Gakkum telah berada di sekitar hutan Hajoran, namun beberapa oknum Gakkum dari KLHK Sumut justru terlihat menjalin komunikasi intensif dengan pihak pihak yang selama ini dikenal sebagai terduga “Pemain” dalam bisnis kayu ilegal di kawasan hutan lindung Hajoran.
“Ini aneh sekali, laporannya soal penegakan hukum, si pelapor ( Amman Munthe ) dan tim penerima kuasa bertemu langsung dengan Kadis LHK Sumut ibu Ir. Juliani Siregar. M.AP di ruangan kantor ibu kadis, laporan ditanggapi dengan serius. Tapi yang terjadi di TKP malah seperti menjalin silaturahmi antara tim Gakkum yang turun kelokasi dengan terduga para pelaku ilegal loging, memang benar Aneh lah.” Ujar ketua LMR RI Komda Labura kepada awak media ini Senin ( 7/7/2025 ) di Labura.
Sumber dilapangan menyebutkan bahwa modus operandi semacam itu bukan hal yang baru.
“Seringkali laporan laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) seperti itu dijadikan pintu masuk untuk negosiasi atau “Pengamanan” aktivitas ilegal. Jadi kesannya, penegakan hukum itu hanya formalitas.” Tambahnya
Hutan Hajoran sendiri dikenal sebagai salah satu area rawan pembalakan liar karena kekayaan sumber daya kayunya yang melimpah .
Dengan modus pembukaan akses jalan atas permintaan masyarakat, aktivitas ilegal loging ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan hutan Hajoran semakin parah.
Amman Munthe dan tim kuasanya, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai komentarnya. Pihak KLHK Provinsi Sumatera Utara juga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.
Masyarakat dan pegiat lingkungan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) benar benar serius memberantas praktik pembalakan liar dan tidak terjebak dalam lingkaran praktik kotor yang justru melindungi mafia kayu. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Daerah Labuhanbatu Utara dan para Penegak Hukum dalam menjaga kelestarian hutan di Labura, Provinsi Sumatera Utara.