Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Duduk Santai di Kursi, Dua Pengedar Shabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Avatar photo
150
×

Duduk Santai di Kursi, Dua Pengedar Shabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Sebarkan artikel ini

Belawan, AFJNews.online – Rabu (18/6/2025), Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kali ini, dua pria muda berinisial Rian (22) dan Pandi (25) berhasil diamankan saat tengah duduk santai di sebuah lokasi di kawasan hukum Polres Pelabuhan Belawan, tepatnya pada pukul 18.00 WIB.

Penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Polda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem

“Saat digerebek, kedua tersangka sedang duduk di kursi. Tersangka Rian sempat berusaha membuang barang bukti, namun aksi tersebut berhasil diketahui oleh petugas di lokasi,” jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, SH., MH., mewakili Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., pada Jumat (20/6)

Baca Juga :  Dapat Bantuan Perkuatan, Kapolres Pelabuhan Belawan Sambut Personel Brimob dan Dit Samapta Polda Sumut

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 1 plastik klip berisi shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

“Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah bekerjasama dalam mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. Saat ini keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba,” tambah AKP Ismail Pane.

Baca Juga :  Ketua LSM TKP DPD Batam Soroti Tertutupnya Akses Informasi Publik, Ancam Bawa ke Sengketa KIP dan Kejaksaan

Kasat Narkoba juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu upaya penindakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba di lingkungan sekitarnya. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

banner 468x60
Example 120x600
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…