Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Tragedi Kapuas: Racun Sawit, Jeritan Warga, dan Diamnya Penguasa

Avatar photo
181
×

Tragedi Kapuas: Racun Sawit, Jeritan Warga, dan Diamnya Penguasa

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, AFJNews.online – Sungai Kapuas yang dulu menjadi nadi kehidupan ribuan jiwa, kini berubah menjadi sungai kematian. Airnya tak lagi jernih, berubah kelabu, menyimpan racun yang pelan-pelan membunuh harapan warga Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Kubu.

Di tengah penderitaan itu, sebuah bangunan megah berdiri yakni Pabrik Kelapa Sawit PT. Bumi Perkasa Gemilang (BPG) simbol investasi, namun juga sumber bencana. Setiap hari, dari pabrik ini, limbah cair mengalir bebas ke Sungai Kapuas tanpa pengolahan, dan asap hitam pekat mengepul dari cerobong, menyelimuti pemukiman hanya 200 meter dari lokasi pabrik.

“Kami tahu itu limbah, Bang. Tapi air bersih dari mana lagi? Mau mandi ya pakai itu juga, meski anak-anak sampai gatal-gatal,” ujar seorang ibu sambil memeluk anaknya yang penuh bercak merah.

Baca Juga :  Albert Hutagaol: Kasus Hutan Hajoran (Ilegal Logging) Melanggar Hukum Pasal 19 huruf A dan/atau B juncto Pasal 94 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf E juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B UU No. 18 Tahun 2013.

Investigasi tim media pada Selasa, 3 Juni 2025 menemukan fakta mencengangkan: tidak ada instalasi pengolahan limbah (IPAL), tidak ada penyaringan, bahkan tidak ada bak penampung. Hanya saluran terbuka dari pabrik langsung menuju sungai, seolah Sungai Kapuas dijadikan tempat sampah industri.

Di udara, situasi tak kalah memprihatinkan. Bau menyengat dari cerobong membuat warga sesak napas, batuk kronis, hingga anak-anak nyaris pingsan. Rumah-rumah harus ditutup rapat, tapi udara kotor tetap menyelinap masuk.

Baca Juga :  Warga Sedih, Air Sungai Batang Suhaid Semakin Keruh Dikarenakan Marak Aktivitas PETI Yang Kebal Hukum.

“Kalau cerobong hidup, kami tutup semua jendela. Tapi tetap aja bau itu masuk. Pernah anak saya sesak, nyaris dibawa ke rumah sakit,” kata seorang ayah dengan mata berkaca-kaca.

Pabrik PT. BPG jelas-jelas berdiri terlalu dekat dengan pemukiman dan badan sungai, melanggar tata ruang dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Tim Investigasi Kujang menyebut kasus ini sebagai “tragedi kemanusiaan berbaju industri.” Pihaknya segera melaporkan kasus ini ke Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kementerian LHK.

Yang mengejutkan, ketika dikonfirmasi, pihak manajemen PT. BPG tidak memberikan bantahan, klarifikasi, apalagi permintaan maaf. Justru hanya ucapan terima kasih atas pemberitaan media.

Baca Juga :  GANN Labuhan Batu Raya tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Siapkan Laporan ke DPP.

Sikap itu memicu kemarahan warga. Forum darurat warga digelar malam itu juga. Jeritan mereka tak lagi bisa dibungkam. “Kami tidak butuh pidato. Kami butuh tindakan. Gubernur, Bupati, DPRD datanglah ke sini! Anak-anak kami bukan kelinci percobaan!” teriak salah satu warga di forum tersebut.

Ketika air menjadi racun dan udara menjadi ancaman, diam bukan lagi pilihan. Ini bukan sekadar soal pencemaran. Ini soal hak hidup, soal masa depan generasi yang dirampas atas nama keuntungan.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢. 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘢…

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘨𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘢𝘯…