Labuhanbatu Selatan, AFJNews.online
Diminta Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan tindak tegas mafia minyak bernama Irvan warga Suhut!!
Salah satu mafia minyak bernama irvan kuat jadi mafia bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite yang dibawa ke Silangkitang.
Informasi dihimpun Media AFJnews.online, sejak Sabtu 18 September 2023 lalu oknum polisi berpangkat Iptu tersebut sudah lama melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut. Hal itu diungkapkan oleh sejumlah warga kecamatan Silangkitang.
“Sehingga Irvan tersebut selalu mengambil minyak mengisi langsung kejerigen sebanyak 12 jerigen semua masyarakat juga tahu beliau itu oknum polisi juga sudah lama mafia BBM Subsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Polsek Silangkitang yang di ambil dari seluruh SPBU yang ada di Labuhanbatu” kata beberapa sumber kepada awak media ini.
Kegiatan ilegal yang dilakoni salah satu warga Simpang Suhut diminta polres Labuhanbatu yang mengambil minyak di SPBU 14.214.280 Simpang mangga, dan dibawa kewilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu juga dibenarkan.
Kegiatan ilegal itu juga dikuatkan oleh salah satu yang bernama Irvan pelaku yang diduga kuat melakukan pelanggaran Undang-undang Migas tersebut.
“Iya bang, kita hanya nyuling, minyak Pertalite aja bang sampai 15 jerigen bang yang selalu mengendarai mobil kijang petak warna biru tanpa plat yang sering keluar masuk Di SPBU 14.214.280 simpang Mangga bawah langsung mengisi kedalam jerigen pada subuh jam 3.48 wib 25 September 2023 subuh
Mafia minyak yang bernama Irvan warga Suhut kabupaten Labuhanbatu Selatan, awak media saat dikonfirmasi namun anggota SPBU 14.214.280 Simpang mangga tersebut langsung mengambil pompa dari pengisian di jerigen.”
Awak media pun langsung konfirmasi dengan karyawan SPBU 14.214.280 langsung tidak memberi jawaban karena diduga karyawan SPBU simpang mangga tersebut ikut bermain atau membebaskan pengisian minyak subsidi jenis Pertalite kedalam jerigen yang dimiliki salah satu warga Suhut yang bernama Irvan.
Yang bernama Irvan warga Suhut mengatakan mau berteman bang ujar Irvan terhadap awak media Afjnews online ini ” akunya.
Terpisah, Kapolres Labusel, AKBP Catur Sungkowo akan melakukan pengecekan terkait adanya salah satu oknum mafia minyak subsidi yang bernama Irvan warga Suhut tersebut diduga kuat sebagai mafia BBM Subsidi.disilangkitang
” Terimakasih informasinya, kita akan segera cek ” tegas Kapolres labusel
Diketahui, sesuai pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) sehingga diduga Polsek silangkitang tutup mata atau diduga dapat setoran dari seluruh mafia minyak subsidi jenis Pertalit
Salman Silalahi