Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

Korupsi Dana Desa Mantan Kades dan Bendahara Desa Bandar Kumbul di Tahan Kejari Labuhanbatu 

Avatar photo
622
×

Korupsi Dana Desa Mantan Kades dan Bendahara Desa Bandar Kumbul di Tahan Kejari Labuhanbatu 

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, Afjnews.online – Mantan Kades dan Bendahara desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat inisial TH (46) dan LM (28) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas dugaan korupsi dana desa anggaran tahun 2018 hingga 2022 senilai 1,6 milyar rupiah, Senin malam (27/4/2025)

Baca Juga :  Buat Bengong, Ini Daftar Biaya Belanja Pakaian Pemkab Labura Tahun 2024 : Tembus Rp.4,1 Miliar...!!

Keduanya disangka kan diduga melakukan tindak pidana pengelolaan dana desa bandar kumbul, hal itu berdasarkan hasil audit tim inspektorat kabupaten Labuhanbatu.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan sejak Agustus 2024. Dan, penetapan tersangka keduanya berdasarkan bahan keterangan dan alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik.

Baca Juga :  "Mafia Kayu" Berjasa Bangun Akses Jalan di Hutan Lindung Hajoran, LMR RI Desak Bupati dan DPRD Labura Tentukan Status Jalan.

Hal itu sebagaimana disebutkan Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama dalam keterangan persnya, pada Senin malam 27 April 2025.

Menurut Memed, guna menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses penuntutan penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Tiga Wartawan AKPERSI DPC Kabupaten Bogor Diduga Dilecehkan Oknum Pelaksana Proyek Turap di Balaraja

“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lapas kelas 2-A Rantauprapat. Dan, keduanya terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara, ” sebut Memed.

banner 468x60
Example 120x600
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…