Labuhanbatu, Afjnews.online – Mantan Kades dan Bendahara desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat inisial TH (46) dan LM (28) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas dugaan korupsi dana desa anggaran tahun 2018 hingga 2022 senilai 1,6 milyar rupiah, Senin malam (27/4/2025)
Keduanya disangka kan diduga melakukan tindak pidana pengelolaan dana desa bandar kumbul, hal itu berdasarkan hasil audit tim inspektorat kabupaten Labuhanbatu.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan sejak Agustus 2024. Dan, penetapan tersangka keduanya berdasarkan bahan keterangan dan alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik.
Hal itu sebagaimana disebutkan Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama dalam keterangan persnya, pada Senin malam 27 April 2025.
Menurut Memed, guna menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses penuntutan penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lapas kelas 2-A Rantauprapat. Dan, keduanya terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara, ” sebut Memed.