Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Terindikasi Upaya Tipu Negara, Rokok “TUNGGAL” Diduga Gunakan Pita Cukai Palsu.

Avatar photo
1310
×

Terindikasi Upaya Tipu Negara, Rokok “TUNGGAL” Diduga Gunakan Pita Cukai Palsu.

Sebarkan artikel ini

LABURA, AFJNews.Online – Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai di minta agar segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penggunaan pita cukai palsu pada produk rokok merek “TUNGGAL“.

Indikasi ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan di lapangan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NGO ILE yang menemukan kejanggalan pada pita cukai yang tertera pada kemasan rokok tersebut.

Baca Juga :  Polsek Kota Kisaran Tangkap Perempuan Terduga Pelaku Pencurian Dengan Kerugian Ratusan Juta

Dir Eksekutif NGO ILE-RS. Hasibuan menyampaikan saat temu pers di simpang panigoran Minggu (13/4/2025): bahwa saat ini dengan aman telah beredar rokok merek “TUNGGAL” di salah satu toko rokok yang berada di sekitar jalinsum Labura dengan harga jual eceran Rp.12.000,- per bungkus.

“Yang menjadi menarik dari rokok ini, tertulis pada cukai dengan harga bandrol Rp.8.700/12 batang, dengan SKT Rp.122/batang, tapi kenyataan nya isi 1 bungkus adalah 20 batang, bukan 12 batang .” Ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Panongan Gelar Cooling System di Desa Mekar Jaya, Perkuat Sinergitas Jelang Situasi Kamtibmas

Lebih lanjut Dir Eksekutif NGO ILE menjelaskan. “Apabila dikalkulasikan berdasarkan SKT yang tertera di kemasan maka maka terdapat penipuan dan atau penggelapan terhadap keuangan Negara sebesar Rp.122 x 8 batang = Rp.976 per bungkus di tambah Ppn 11% sebesar Rp.638 perbungkus, jadi total kerugian Negara berjumlah Rp 1.614 untuk setiap bungkus.” Jelasnya.

Baca Juga :  Surat Terbuka Untuk Kapolres Labuhanbatu Perihal Narkotika Shabu

Kasus dugaan pemalsuan pita cukai rokok “TUNGGAL” ini agar dapat menjadi perhatian serius dan di harapkan dapat segera terungkap demi menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap hukum di bidang Cukai.

banner 468x60
Example 120x600