Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Berita

Berdalih “Tunggu Petunjuk HO Medan”, PT Mujur Lestari Diduga Kuasai Lahan Negara Tanpa HGU di Labusel Tanjung Mulia

Avatar photo
32
×

Berdalih “Tunggu Petunjuk HO Medan”, PT Mujur Lestari Diduga Kuasai Lahan Negara Tanpa HGU di Labusel Tanjung Mulia

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN, AFJNews.Online Skandal dugaan penguasaan lahan negara secara ilegal oleh korporasi kelapa sawit kembali mengguncang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, PT Mujur Lestari (CCS) diduga kuat telah bertahun-tahun mengeruk keuntungan secara ilegal dengan menanam dan memanen sawit di atas ratusan hektar lahan yang tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sah di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. Selasa (23/06/2026)

Bukannya menunjukkan sikap kooperatif atas temuan tersebut, manajemen perusahaan justru memilih bungkam dan terkesan “buang badan”. Hingga hari ke-9 (sembilan) sejak surat somasi dan permohonan keterbukaan informasi dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Tanjung Mulia (GPTM), pihak manajemen perkebunan kelapa sawit tersebut masih menyembunyikan dokumen legalitas mereka.

Saat dikonfirmasi terkait mandeknya transparansi ini, pihak manajemen PT Mujur Lestari (CCS) hanya melontarkan alasan klasik untuk mengulur waktu.

Kami masih menunggu petunjuk dari Ho Medan” ujar salah satu pihak manajemen singkat, mencoba mengelak dari kejaran tuntutan pemuda dan masyarakat.

Sikap bungkam manajemen ini justru memperkuat indikasi adanya praktik mafia tanah dan penggelapan aset negara. Berdasarkan investigasi mandiri GPTM yang dikonfrontasikan dengan data peta resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ditemukan disparitas luas lahan yang sangat janggal dan mencolok.

Baca Juga :  Majlis Ta'lim Al Ikhlas RW 09 Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa Menyambut bulan Muharam 1146 H.

Diduga Dari total 18.958.179 m² lahan yang dikuasai secara aktif oleh PT Mujur Lestari di lapangan, ternyata hanya 17.420.000 m² yang terdaftar memiliki sertifikat HGU resmi. Sementara itu, terdapat dua hamparan lahan dengan status “Lahan Kosong” (Non-HGU) seluas 946.549 m² dan 591.630 m² yang diduga keras telah “dicaplok” dan ditanami sawit produktif secara ilegal oleh perusahaan.

Ketua GPTM, Anshori Pohan menyatakan bahwa dalih ‘menunggu petunjuk Ho Medan’ adalah bukti nyata yg dianggap kepanikan korporasi yang tertangkap basah melanggar hukum.

Menanam sawit skala industri hanya modal IUP tanpa HGU itu pelanggaran hukum berat! Itu menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015 dan UU Perkebunan. Jangan jadikan ‘Ho Medan’ sebagai tameng untuk menutupi dugaan kejahatan agraria di tanah kelahiran kami!” tegas Anshori Pohan.

Baca Juga :  Polsek Kota Kisaran Tangkap Perempuan Terduga Pelaku Pencurian Dengan Kerugian Ratusan Juta

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, dokumen HGU, peta koordinat, dan batas wilayah sengketa adalah informasi publik yang terbuka berdasarkan yurisprudensi Putusan MA No. 121 K/TUN/2017. Penolakan perusahaan untuk membuka data ini menjadi pemantik bagi pemuda untuk membawa kasus ini ke jalur hukum formal.

Anshori Pohan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi atas sikap abai perusahaan. GPTM bersama masyarakat kini tengah merampungkan berkas laporan resmi dan rencana aksi damai untuk mendesak audit investigatif total oleh tim penegak hukum terpadu.

Waktu tiga hari yang kami berikan sudah lewat jauh, sekarang sudah sembilan hari mereka bungkam. Kami tidak akan bertoleransi lagi. Kami akan bergerak menyusun laporan dan aksi damai mendesak aparat penegak hukum turun ke lapangan,” ujar Anshori Pohan.

Secara spesifik, GPTM akan mengawal laporan dan tuntutan aksi ini ke sejumlah instansi kunci:
1. Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan: Menuntut pidana Pasal 107 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan terkait penguasaan lahan tanpa izin sah, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp4 Miliar.

Baca Juga :  DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub

2. Satgassus Tipikor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan: Mengusut potensi kerugian negara akibat hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perkebunan ilegal.

3. KPP Pratama: Mendesak pemeriksaan wajib pajak (audit eksternal) atas dugaan manipulasi luasan lahan objek pajak terutang.

4. BPN Labusel & Dinas Pertanian: Mendesak pengukuran ulang batas wilayah (tata batas) secara transparan guna menghentikan okupasi lahan non-HGU tersebut.

5. Camat Kampung Rakyat & Kepala Desa Tanjung Mulia: Mendesak jajaran pemerintahan tingkat kecamatan hingga desa untuk berdiri bersama masyarakat, bersikap tegas, dan menolak menjadi “penonton” di tengah dugaan penyerobotan lahan negara yang terjadi di wilayah administratif mereka. Pemerintah daerah harus menuntut transparansi korporasi demi kemaslahatan warga lokal.

Perusahaan ini sudah mengeruk kekayaan dari bumi Tanjung Mulia, tapi diduga mengabaikan hukum negara dan hak-hak masyarakat. Jika terbukti menggarap lahan di luar HGU, kami minta negara menyita lahan tersebut dan mempidanakan manajemennya!” pungkas Anshori Pohan.

banner 468x60
Penulis: Albert.
Example 120x600