MEDAN LABUHAN, AFJNews.online – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah inkracht dan berkekuatan hukum tetap, Senin (22/6/20226) di halaman kantor instansi tersebut Jalan Titi Pahlawan Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan,Kota Medan.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhan Deli Gunawan Wibisono,SH.MH dalam penjelasannya barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari penyelesaian eksekusi perkara.
Gunawan Wibisono didampingi Kasubsi Intelijen Andrew Mugabe Malau,SH dan Kasubsi Pidum Surya,SH dalam komitmennya guna menegakkan hukum, memastikan eksekusi pemusnahan barang bukti untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht.
Pemusnahan BB tersebut sesuai dengan Perja No.7 Tahun 2021 tentang pedoman penanganan barang bukti.
Jumlah barang bukti (BB) tersebut merupakan hasil rekapitulasi BB yang dimusnahkan sebanyak 376 dengan rincian perkara orang dan harta banda (Oharda) 174 perkara dan perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibun) 117 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah sebagai berikut:
Narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1042,8 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat lebih kurang 122,3 gram, narkotika jenis pil ekstasi seberat lebih kurang 523,8 gram, dan 15 papan narkotika jenis H5.
Kemudian 7 buah kertas tiktak, 22 unit mesin dindong, 2 unit mesin game tembak ikan,9 kotak kartu domino.
Alat komunikasi berupa handphon sebanyak 35 unit, timbangan elektrik sebanyak 28 unit, senjata tajam (Sajam) 85 pucuk dan 5 pucuk Senjata Api (Senpi) jenis pistol.
Dalam pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan didokumentasikan para saksi yang hadir, termasuk para undangan.
Undangan tersebut memberikan apresiasi terhadap langkah Cabjari Labuhan Deli dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.
Kacabjari Labuhan Deli Gunawan Wibisono menyampaikan ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah inkracht diekskusi sesuai dengan putusan pengadilan negeri dan tidak disalahgunakan.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang diwakili Majelis Hakim Daniel Anderson Sitepu,SH, Kepala Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli Eddy,Kepala Puskesmas Medan Labuhan Dr.Imelda Purba, perwakilan instansi atau stakeholder terkait di wilayah hukum kantor Cabjari Labuhan Deli, para Kepala Sub Seksi dan Jaksa Fungsional Cabjari Labuhan Dei.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang buktinya, ada yang dilarutkan diblender dalam air dan dibuang ke kloset, ada yang dibakar, ada juga dirusak sehingga barang bukti tersebut tidak bisa dipergunakan lagi, ucapnya.
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitman Kacabjari Labuhan Deli dalam penyelesaian penanganan perkara sampai tuntas sekaligus sebagai wujud transparansi penyelesaian barang bukti hasil sinergi antara sesama lembaga penegak hukum kepada masyarakat luas.

















