Siborongborong – BUMDes LORENA desa Lobu Siregar II, Kecamatan siborongborong ( Sumut) menjadi perbincangan hangat dimasyarakat. Menurut warga bahwa pekerjaan tersebut hanya modus korupsi, dan para pengurus dituding tidak punya keseriusan untuk pengembangan BUMDes Lobu Siregar II.
“Kalau dihitung dengan modal yang Rp. 182,510.000,- tentu sudah seharusnya berlimpah hasilnya, Tapi apa yang terjadi? Maupma timba! alhasil cuma Rp.11juta. Bagaimana bisa? Bagaimana ceritanya?” ujar Siahaan warga Desa Lobu Siregar II.( 9 Juni 2026)
Menindak lanjuti hal tersebut, menurut keterangan Juliber Silitonga sebagai direktur BUMDes LORENA membenarkan bahwa hasil dari pertanian berkisar Rp.11juta. Kendala dalam kegagalan pertanian Kentang tersebut disebabkan pengaruh cuaca. Juliber Silitonga juga mengatakan bahwa adapun tematik penanaman Kentang karena keharusan dari Pendamping dan PMD.
” Saya tidak mengerti sebenarnya tentang Kentang. Bertani juga saya tidak mengerti, Tapi kalau beternak saya usulkan paling tidak 5% saya sudah mengerti. Karena harus menanam Kentang maka saya kerjakan hal yang tidak saya mengerti. Saya juga tantang PMDes, tapi . Merekalah (Pendamping Desa) yang paling berperan. Paling perlu merekalah yang harus dicecar.!” ujar Juliber Silitonga.
Dikonfirmasi kepada Hutasoit Pendamping yang membidangi terkait BUMDes tersebut mengatakan bahwa tidak ada paksaan terkait tematik tersebut tapi dari hasil musyawarah desa.
” Setahu saya menetapkan tematik itu melalui musyawarah desa. Di luar itu saya tidak tahu. Setahu saya tidak ada yg dipaksakan tetapi musyawarah memilih tematik desa. Dan itu dituangkan di BA.” jawab Ratna Hutasoit lewat Aplikasi Wa.
Kerugian BUMDes LORENA yang bersumber Dana Desa diperkirakan Rp. 140juta dalam kegiatan pertanian Kentang tersebut.
Warga Desa Lobu Siregar II berharap terkait penggunaan keuangan negara terkait BUMDES LORENA tersebut segera dilakukan penyelidikan oleh APH karena tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana dalam pengelolaan keuangan BUMDes tersebut.
” Kejaksaan Tapanuli Utara sudah selayaknya untuk melakukan penyelidikan terkait pekerjaan yang menggunakan keuangan Negara dari pajak rakyat yang dikelolah BUMDes tersebut. Dipengadaan barang dan jasa sangat berpotensi adanya mark up. Apalagi dipengadaan bibitnya!” kata Siahaan.
(Red)

















