Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Publikasi mengenai klaim penyelesaian sengketa agraria antara Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) dengan PT Sinar Mas Agro Resource and Technology (SMART) Tbk di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Kamis (4/6/2026) lalu, dinilai terburu buru dan belum berkepastian hukum yang tetap.
Berita yang telah beredar luas tersebut disinyalir mengaburkan fakta hukum fundamental yang telah terjadi di lapangan sebelumnya. Berdasarkan data yang dihimpun, Pengadilan Negeri Labuhan Batu – Rantau Prapat – sebenarnya telah melakukan eksekusi resmi atas objek perkara tersebut pada tanggal 28 Januari 2026.
LMR RI Komda Labuhanbatu Utara (Labura) menilai, narasi penyelesaian yang dilemparkan ke publik cacat secara Keberimbangan informasi (cover both sides). Pasalnya, dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI tersebut, pihak PT Smart hanya dihadiri oleh sebatas tingkat perwakilan, bukan dihadiri oleh pengambil kebijakan tertinggi atau sang pemilik perusahaan yang memang memiliki otoritas legal-formal.
“Sebuah kesepakatan agraria yang melibatkan korporasi besar tidak bisa diklaim selesai begitu saja hanya berdasarkan kehadiran “Perwakilan” di meja rapat ? Sementara di sisi lain masih ada produk hukum konkret berupa eksekusi pengadilan pada Januari 2026 yang seolah dikesampingkan,” ujar perwakilan tim investigasi.
LMR RI Komda Labura dan masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan instansi terkait untuk tidak memberikan informasi yang bias kepada publik sebelum ada berita acara kesepakatan formal yang ditanda tangani oleh pemegang hak Ulayat/perusahaan yang sah, demi menjaga kondusifitas dan dan kepastian hukum di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hendra

















