Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

BPN dan Polres Labusel Diminta Audit Lahan 300 Hektar Diduga Milik Ahok Ahwad di Desa Tanjung Mulia

Avatar photo
15
×

BPN dan Polres Labusel Diminta Audit Lahan 300 Hektar Diduga Milik Ahok Ahwad di Desa Tanjung Mulia

Sebarkan artikel ini
Keterangan poto yang diduga gudang dan kantor perkebunan ahok ahwad

LABUHANBATU SELATAN, Afjnews.online – Praktik pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha Ahok Ahwad di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Minggu (25/05/2026).

Perkebunan dengan luas hamparan mencapai 300 hektar tersebut tidak hanya diduga melanggar aturan tata ruang dan perkebunan, tetapi juga diindikasikan kuat merugikan keuangan negara dari sektor perpajakan.

Investigasi menunjukkan bahwa lahan seluas 300 hektar tersebut diduga dikuasai secara fisik dalam satu hamparan, namun secara administrasi “dipecah-pecah” menggunakan surat perorangan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT/Surat Desa).

Dampak dari tidak adanya Hak Guna Usaha (HGU) dan penggunaan surat-surat perorangan di atas lahan skala industri ini adalah diduga kuatnya terjadi penghindaran pajak.

Baca Juga :  Polsek Pulau Raja Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penampungan CPO Ilegal di Desa Mekar Sari

Pengusaha diduga tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh), PPN Perkebunan, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan sebagaimana mestinya, yang seharusnya bernilai jauh lebih besar jika dikelola secara legal sebagai badan hukum ber-HGU.

Terkait temuan ini, publik secara tegas meminta tindakan nyata dari dua institusi penegak hukum:

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Tipikor):
Diminta untuk segera memeriksa dugaan Tindak Pidana Korupsi. Praktik manipulasi status tanah ini diduga melibatkan oknum aparat desa atau instansi terkait yang membiarkan penguasaan lahan luas tanpa izin resmi, yang berakibat pada kebocoran pendapatan negara (kerugian keuangan negara) dari sektor pajak dan retribusi.

Baca Juga :  Polsek Kronjo Apresiasi Partisipasi Warga di Musrenbang Desa

Polres Labuhanbatu Selatan (Reskrim):
Diminta untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen. Ada indikasi kuat terjadinya manipulasi dalam penerbitan surat-surat tanah perorangan di atas satu hamparan luas guna mengelabui aturan HGU. Penggunaan nama-nama “pinjaman” atau data yang tidak sesuai dengan fakta penguasaan fisik lahan dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen otentik.

Dengan Dasar Hukum Pelanggaran
• UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Kewajiban IUP dan HGU untuk lahan di atas 25 Ha.
• UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Terkait kerugian keuangan negara akibat penghindaran pajak dan penyalahgunaan wewenang.
• Pasal 263 & 266 KUHP: Terkait pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
• UU No. 28 Tahun 2007 (KUP): Terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Hadiri Latihan Kesiapsiagaan Banjir Bersama TNI dan Pemda Kabupaten Tangerang

“Kita tidak boleh membiarkan pengusaha besar berlindung di balik surat desa atau SHM perorangan untuk menghindari kewajiban kepada negara. Ini adalah bentuk penindasan terhadap regulasi agraria,” tegas masyarakat.

Dinas Pertanian, BPN, Kejaksaan, dan Polres diharapkan segera membentuk tim terpadu untuk melakukan audit investigatif terhadap lahan milik Ahok Ahwad di Desa Tanjung Mulia demi tegaknya keadilan hukum dan pemulihan pendapatan negara.

banner 468x60
Example 120x600