Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

PT Smart Tbk Musyawarah dengan MUI & Pemdes se-Aek Kuo, Bahas Solusi Rumah Ibadah di Lahan Eksekusi.

Avatar photo
174
×

PT Smart Tbk Musyawarah dengan MUI & Pemdes se-Aek Kuo, Bahas Solusi Rumah Ibadah di Lahan Eksekusi.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Menindaklanjuti proses penerbitan lahan kebun Padang Halaban pada 28 Januari 2026, Manajemen PT Smart Tbk menggelar musyawarah bersama dengan Pemerintah Kecamatan Aek Kuo, Pemerintah Desa se-Kecamatan Aek Kuo, dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kecamatan Aek Kuo.

Musyawarah yang digelar Jum’at, 10 April 2026 di aula Kantor Camat Aek Kuo pukul 10.00 WIB ini membahas solusi atas satu unit bangunan rumah ibadah yang masih berdiri di lokasi eksekusi lahan.

Manajer PT Smart Tbk Kebun Padang Halaban, Sucipto, didampingi Askep Rayon IC, Wardana, menegaskan manajemen menghormati proses musyawarah untuk menentukan langkah terbaik terkait rumah ibadah tersebut, baik opsi relokasi maupun pemberian kompensasi.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Lantik Pengurus Baznas dan LPTQ Kabupaten Tangerang Periode 2025-2030

“Perusahaan sudah menyiapkan dukungan pendanaan. Pelaksanaannya akan mengacu pada kesepakatan bersama. Kami berharap dukungan ini bisa dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas rumah ibadah serta mendukung kegiatan keagamaan masyarakat,” ungkap Sucipto.

 

MUI : Rumah Ibadah Tak Terdaftar

Perwakilan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kecamatan Aek Kuo menyampaikan pernyataan, setelah berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara, rumah ibadah di areal yang sebelumnya diokupasi warga mengatas namakan KTPHS itu tidak pernah terdaftar di MUI Kabupaten maupun MUI Kecamatan.

“Kami berterimakasih atas perhatian perusahaan yang masih menghargai ‘Kubah’ sebagai lambang rumah ibadah. Atapnya dibongkar manual. Kami juga menduga perizinannya tidak ada, karena tidak ada rekomendasi apapun dari Desa maupun masyarakat. Syarat utama mendirikan bangunan adalah legalitas pertapakan yang sah,” tegas perwakilan MUI.

Baca Juga :  Ciptakan Generasi Qur'ani, Pemkab Tangerang Sebut Peran Guru Ngaji Jadi Pilar Utama

Camat : Gunakan Dana Sebaiknya baiknya

Camat Aek Kuo Rusdi Efendy piliyang, M.Pd bersama seluruh Kepala Desa ( Kades ) se-Kecamatan Aek Kuo sepakat menerima penawaran perusahaan. Camat meminta para kades menggunakan dana pengalihan atau penggantian dana pembangunan masjid itu sebaik baiknya untuk kepentingan masyarakat, khususnya rumah ibadah.

“Jika ada digunakan di luar pembangunan rumah ibadah, alangkah baiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, BPD, dan seluruh perangkat desa,” Pesan Rusdi, Camat Aek Kuo.

Kades Sepakat Transparan

Mewakili seluruh kepala desa se-Kecamatan Aek Kuo, PJ Kades Padang Maninjau Juiadi Munthe menyampaikan terimakasih kepada perusahaan.

Baca Juga :  Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pal V Sesuai Aturan, Kadisnav Pontianak Angkat Bicara

“Kami sepakat dan berjanji akan mempergunakan dana ini untuk kepentingan masyarakat secara transparan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Purworejo. Karena rumah ibadah di desanya sudah memiliki cukup fasilitas, ia berharap dana kompensasi dapat digunakan untuk merenovasi kantor desa yang saat ini butuh perbaikan.

Diserahkan Pekan Depan

Disepakati, dana kompensasi akan diserahkan langsung oleh perusahaan kepada seluruh kepala desa di kantor masing masing pada pekan depan.

“Kita akan bersama sama menyerahkannya. Harus diketahui orang banyak. Kita tidak mau ada lagi fitnah dan narasi tidak baik yang beredar di tengah masyarakat,” tutup Camat Aek Kuo, Rusdi.

banner 468x60
Example 120x600