Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Waspada! Grand Max Hitam KB 8545 WA Diduga Terlibat Jaringan Mafia BBM

Avatar photo
16
×

Waspada! Grand Max Hitam KB 8545 WA Diduga Terlibat Jaringan Mafia BBM

Sebarkan artikel ini

Sumber:Aduan masyarakat Setempat (Sungai Asam)

Kubu Raya, AFJNews.online – Sabtu 4 April 2026-Provinsi Kalimantan Barat, Dugaan praktik ilegal penyuplaian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, di wilayah Kabupaten Kubu Raya, memicu sorotan tajam dan kemarahan publik.

Laporan masyarakat yang diterima Warta Humas media Tipikor Investigasi News.Id pada Sabtu, 4/4/2026. menunjukkan adanya dugaan aktivitas penyelewengan yang terjadi secara terang-terangan di Desa Sungai Asam.

krusial terkait dugaan tersebut Modus Operandi, Diduga kuat pengendara Inisial, (P) kendaraan pick-up, Grandmax warna hitam dengan nomor polisi, KB 8545 WA, mengangkut BBM subsidi Diduga tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  LMR RI Komda Labura Mendesak Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Harus Hentikan Sandiwara Dugaan Dusun Fiktif di Desa Poldung !

Lokasi Asal dan Distribusi, BBM diduga berasal dari kawasan Jeruju(TPI),dan didistribusikan ke wilayah Desa Sungai Asam, Kubu Raya.

Harga Jual Ilegal. Pengecer menjual kembali BBM subsidi Pertalite tersebut dengan harga Rp. 13000/Liter jauh di atas harga resmi(HET),

Tuntutan Publik. Masyarakat mendesak Polda Kalbar, Polres Kubu Raya, dan Polsek Sungai Raya untuk segera bertindak tegas atas aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.

Hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai tindak lanjut indikasi dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut, sementara penegakan hukum terhadap mafia BBM di Kalbar terus dituntut oleh masyarakat

Baca Juga :  Tumbuhkan Kepedulian Lingkungan, Babinsa Koramil 06/Trs Ajak Warga Bersihkan Jalan

Dugaan penyelewengan distribusi energi bersubsidi yang terstruktur di daerah, jika terbukti, memang berpotensi menjadi skandal besar yang menodai integritas sistem distribusi energi nasional, Praktik tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan energi bagi masyarakat kecil, nelayan, dan petani.

Ancaman Pidana. Pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dapat dijerat dengan UU Migas No. 22 Tahun 2001 (Pasal 53-58) dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  KIMC, BGN dan BIG Adakan Bimtek Dapur Mandiri Badan Gizi Nasional Makan Bergizi Gratis di Puri Khatulistiwa Jatinangor

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Aduan Masyarakat,Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Tipikor Investigasi News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan informasi.

Pewarta : Humas Redaksi Tipikor Investigasi News Kalbar :
Rabudin Muhammad

banner 468x60
Example 120x600