Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumNasional

Rokok Ilegal Hmind Kian Terang-terangan di Batam, Sorotan Tajam untuk Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Era Agung Widodo

Avatar photo
17
×

Rokok Ilegal Hmind Kian Terang-terangan di Batam, Sorotan Tajam untuk Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Era Agung Widodo

Sebarkan artikel ini

Batam, AFJNews.Online – Peredaran rokok ilegal merek Hmind di Kota Batam semakin sulit diabaikan. Produk tanpa pita cukai ini kini tidak lagi bergerak di bawah radar, melainkan telah masuk ke berbagai lapisan pasar secara terbuka dan sistematis. Minggu (22/2/2026)

‎Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik distribusi rokok ilegal bukan lagi sekadar aktivitas insidental, melainkan telah berkembang menjadi jaringan yang terstruktur dan berkelanjutan.

‎Keberadaannya yang merata di sejumlah titik penjualan mengindikasikan lemahnya daya tekan pengawasan di lapangan.

‎Dengan banderol sekitar Rp10.000 per bungkus, rokok ilegal Hmind dengan cepat merebut perhatian konsumen, khususnya di segmen ekonomi menengah ke bawah. Harga murah menjadi faktor utama yang mendorong pergeseran preferensi pasar, sekaligus memperkuat posisi produk ilegal tersebut.

‎Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial terhadap efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Luasnya distribusi yang berlangsung tanpa hambatan berarti menandakan adanya celah serius dalam sistem pengendalian peredaran barang kena cukai.

‎Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilengkapi pita cukai resmi. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berimplikasi langsung pada kerugian negara yang signifikan.

‎Secara perhitungan sederhana, jika peredaran mencapai 1 juta bungkus dengan harga Rp10.000, maka nilai transaksi menyentuh Rp10 miliar. Dengan estimasi cukai Rp7.000–Rp8.000 per bungkus, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar.

‎Keterangan dari para pedagang semakin memperjelas kondisi di lapangan. Permintaan tinggi terhadap rokok murah membuat produk ilegal terus mengalir tanpa jeda.

‎“Yang penting murah, pasti laku cepat,” ungkap seorang pengecer.

‎Pedagang lain menegaskan bahwa distribusi berjalan stabil tanpa gangguan. “Barang selalu tersedia, tidak pernah kosong,” ujarnya.

‎Sementara itu, ada pula yang menilai siklus ini akan terus berlangsung selama pasar tetap menyerap. “Selama masih dicari, pasti akan terus masuk,” katanya.

‎Rangkaian pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal telah membentuk ekosistem yang solid, mulai dari pasokan hingga konsumsi, sehingga sulit diberantas jika hanya mengandalkan penindakan di level hilir.

‎Dalam konteks ini, kepemimpinan Agung Widodo menjadi titik perhatian publik. Penanganan yang dinilai belum menyentuh akar persoalan memunculkan anggapan bahwa strategi yang diterapkan masih bersifat reaktif, bukan preventif dan menyeluruh.

‎Tanpa langkah tegas yang mampu menembus jaringan distribusi utama, peredaran rokok ilegal berpotensi semakin mengakar.

‎Kondisi ini bukan hanya mencerminkan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi tolok ukur sejauh mana negara mampu menjaga otoritas dan integritas dalam pengawasan sektor cukai.

‎Jika situasi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya potensi penerimaan negara yang tergerus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan yang dipertaruhkan.

banner 468x60
Baca Juga :  Kabag SDM Polres Aceh Tenggara Terima 17 Casis Polri untuk Program Binaan dan Latihan (Binlat).
Example 120x600