Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
Nasional

KPI Cabang Belawan Desak Perusahaan Penuhi Hak ABK yang Tewas Saat Bongkar Muat

Avatar photo
48
×

KPI Cabang Belawan Desak Perusahaan Penuhi Hak ABK yang Tewas Saat Bongkar Muat

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, AFJNews.online – Dua orang awak buah kapal (ABK) dilaporkan meninggal dunia diduga akibat kecelakaan kerja saat melakukan aktivitas bongkar muat ikan di atas kapal. Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Sumatera Utara, Rudi Hartono, SH, mendesak perusahaan pemilik kapal untuk segera memenuhi seluruh hak dan kewajiban terhadap ahli waris korban, Rabu (28/1/2026).

Rudi Hartono menyatakan, insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa ABK tersebut menjadi perhatian serius publik, khususnya terkait perlindungan dan keselamatan kerja di sektor perikanan.

Baca Juga :  Jelang Hut ke 51 Kabupaten Aceh Tenggara, Bupati Lepas Sekitar 800 Peserta Konvoi Karnaval Budaya  

“Belum diketahui secara pasti apakah perusahaan telah memenuhi hak-hak korban. Setiap ABK wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli waris berhak memperoleh santunan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Rudi.

Ia menjelaskan, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perlindungan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga :  Orang Batam Jadi Penonton, TKA China Diduga Kuasai Pekerjaan Umum di Proyek Nongsa

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang. KPI Cabang Belawan meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan perikanan, khususnya dalam perekrutan, keselamatan kerja, dan perlindungan ABK.

Selain itu, Rudi menekankan pentingnya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara perusahaan dan serikat pekerja awak kapal ikan guna melindungi hak-hak ABK serta mencegah konflik ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Upacara Ziarah HUT TNI ke-80 di Tangerang Teguhkan Semangat Juang Prajurit

“Perusahaan wajib mematuhi seluruh izin dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayaran. Jika terbukti melanggar, pemerintah harus tegas mencabut izin usaha perusahaan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesyahbandaran Perikanan Belawan, M. Salim, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait meninggalnya dua ABK di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

banner 468x60
Penulis: Bambang Hermanto
Example 120x600