Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

13 Tahun Terombang-ambing Janji Lahan Plasma PT Gruti Lestari Pratama. Oknum Lapangan Malah Tebar Ancaman Saat Dikonfirmasi Jurnalis

Avatar photo
21
×

13 Tahun Terombang-ambing Janji Lahan Plasma PT Gruti Lestari Pratama. Oknum Lapangan Malah Tebar Ancaman Saat Dikonfirmasi Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Mandailing Natal, AFJNews.Online – Penderitaan panjang dan ketidakpastian dialami oleh Nurhamidah Nasution, salah seorang peserta yang direkrut menjadi anggota Koperasi Serba Usaha Harapan Baru dalam program plasma bekerja sama dengan PT Gruti Lestari Pratama sejak tahun 2013 silam. Bagaimana tidak, selama 13 tahun berjalan hingga tahun 2026 ini, investasi dan hak-hak lahan plasma yang dijanjikan kepadanya di wilayah Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) tak kunjung terealisasi dan hanya berbuah kata kata manis.

Ironisnya, saat kasus dugaan penyimpangan dana serah terima uang pembelian lahan plasma itu mulai diusut oleh media, pihak yang diduga terlibat justru memilih bungkam dan bersikap reaktif. Suradi Purba, yang diketahui oleh korban merupakan orang lapangan dari perusahaan perkebunan PT Gruti Lestari Pratama Kebun Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, namanya terseret kuat dalam pusaran aliran dana tersebut. Alih alih mengklarifikasi, ia kedapatan melontarkan nada ancaman hukum terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga :  Polres Asahan Gelar Press Release Dan Musnahkan 37Kg Lebih Sabu Hasil Ungkapan Kasus Narkotika

Untuk menjalankan Keberimbangan berita ( cover both sides ), Wakil Pimpinan Redaksi AFJNews.Online, Hendra Hermansyah, telah melakukan upaya konfirmasi resmi sebanyak dua kali kepada Suradi Purba melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon. Langkah ini diambil guna memperjelas ke mana larinya uang pembelian plasma milik peserta seperti Nurhamidah Nasution, mengingat posisi Suradi Purba sebagai perpanjangan tangan perusahaan di lapangan.

Namun, tanggapan yang diberikan oleh Suradi Purba dalam bukti tangkapan layar, dinilai sangat defensif dan terkesan mengelak dari substansi persoalan. Dalam pesan tertulisnya, Suradi Purba berdalih bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan klien yang bersangkutan dan mengaku hanya bertindak sebagai pembantu karena statusnya yang bekerja di perusahaan.

“Kalau saya terima uang yg bapak tuduhkan sy pun bisa sy tuntut pencemaran nama baik pak,” tulis Suradi Purba dalam pesan singkatnya saat konfirmasi pertama kali.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Sambangi SMK Yapim Taruna, Berikan Himbauan Jauhi Kenakalan Remaja dan Narkoba

Tidak berhenti disitu saja, dalam komunikasi lanjutan, ia juga melontarkan kalimat bernada Intimidasi psikologis agar kasus ini diselesaikan secara internal antar keluarga saja, sembari menyiratkan ancaman balik kepada pihak media.

“Asal jangan membuat prasangka sama saya bisa nanti kebalikannya bng,” tambahnya.

Upaya Konfirmasi Kedua Diabaikan, Redaksi Tempuh Jalur Publikasi

Merespon ancaman tersebut. Wakil Pimpinan Redaksi AFJNews.Online. Hendra Hermansyah, kembali melayangkan konfirmasi kedua untuk mendesak Suradi Purba agar menjawab poin utama terkait keberadaan kwitansi dan proses serah terima uang plasma PT Gruti Lestari Pratama yang mandek sejak 2013 tersebut, Hendra menegaskan bahwa konfirmasi adalah ruang hak jawab yang dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Saya wartawan melakukan konfirmasi ya pak, konfirmasi saya sampai saat ini belum ada yang pak purba jawab. Tapi sudah dua kali wa pak purba ada nada mengancam ‘tuntut pencemaran’ dan wa ke dua ‘ saya bisa nanti kebalikannya bng,” saya mohon jawab saja konfirmasi saya ya pak,” tegas Hendra dalam pesan konfirmasi yang kedua.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Patroli Perintis Presisi dalam Rangka KRYD Pemberantasan Premanisme

Sayangnya hingga berita ini diturunkan pada Juni 2026, Suradi Purba selaku orang lapangan dari perusahan perkebunan PT Gruti Lestari Pratama memilih menutup diri rapat rapat . Tidak ada lagi jawaban ataupun klarifikasi resmi yang masuk ke meja redaksi, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tenggat waktu hak jawab yang diberikan telah habis dan narasumber menolak memberikan keterangan substantif, AFJNews.Online menayangkan informasi ini berdasarkan bukti dokumen, runutan kronologi panjang sejak 2013 hingga 2026 di Madina, serta keterangan saksi yang sah demi terpenuhinya hak informasi publik dan keadilan bagi korban yang telah menunggu selama 13 tahun.

banner 468x60
Example 120x600